Partai Peserta Pemilu Tahun 1999

Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru, proses transformasi demokrasi berjalan sangat cepat. Dua wujud penting dari proses ini adalah adanya kebebasan mendirikan partai politik yang berdampak Indonesia bergerak dari "sistem satu setengah partai" menuju "sistem multi partai"..

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec efficitur mattis nibh, non ornare neque. In bibendum consequat imperdiet. Duis eros ex, vestibulum vel fermentum ut, gravida at turpis. Etiam porta sem dolor, at finibus metus consequat a. Aliquam erat volutpat.

Sed nec fermentum leo. Vestibulum pulvinar, risus quis mollis posuere, lorem lectus pretium turpis, non elementum eros metus ut purus. Morbi hendrerit molestie augue luctus euismod.

Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai spektrum ideologi. Beberapa partai yang ikut serta dalam pemilu ini antara lain: Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan masih banyak lagi.

1. Partai Indonesia Baru

2. Partai Kristen Nasional Indonesia

3. Partai Nasional Indonesia

4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

6. Partai Ummat Islam

7. Partai Kebangkitan Ummat

8. Partai Masyumi Baru

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Syarikat Islam Indonesia

11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

12. Partai Abul Yatama

13. Partai Kebangsaan Merdeka

14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

15. Partai Amanat Nasional

16. Partai Rakyat Demokratik

17. Partai Syarikat Islam Indonesia

18. Partai Katolik Demokrat

19. Partai Pilihan Rakyat

20. Partai Rakyat Indonesia

21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

22. Partai Bulan Bintang

23. Partai Solidaritas Pekerja

25. Partai Nahdlatul Ummat

26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis

27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

29. Partai Islam Demokrat

30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen

31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

32. Partai Demokrasi Indonesia

33. Partai Golongan Karya

35. Partai Kebangkitan Bangsa

36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

37. Partai Buruh Nasional

38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

39. Partai Daulat Rakyat

40.  Partai Cinta Damai

41. Partai Keadilan dan Persatuan

42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia

45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

46. Partai Nasional Demokrat

47. Partai Ummat Muslimin Indonesia

48. Partai Pekerja Indonesia

KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Foto/Dok SINDOnews

- Jelang penetapan partai politik (parpol) peserta

oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022, daftar parpol peserta pemilu pada era

ini menarik dibahas. Parpol peserta Pemilu 1999 menjadi yang terbanyak dibandingkan pemilu berikutnya.

Sepanjang era Reformasi, pemilu telah digelar sebanyak lima kali yakni Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019. Pada pemilu terakhir, pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) digelar secara serentak.

Dari pemilu ke pemilu, jumlah parpol peserta berbeda-beda. Pada Pemilu 1999 misalnya, terdapat 48 parpol yang bertarung. Sementara, pada Pemilu 2019, hanya ada 16 parpol nasional yang lolos ikut pemilu.

tampilkan daftar parpol peserta pemilu sepanjang era Reformasi:

Pemilu 1999 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 1999 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu untuk memilih 462 anggota DPR serta anggota DPRD Periode 1999-2004 ini merupakan pemilu pertama setelah lengsernya Soeharto pada Mei 1998.

Pada Pemilu 1999 ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (

) menjadi pemenang dengan meraih 35.689.073 suara atau 153 kursi DPR.

Berikut ini daftar dan nomor urut parpol peserta Pemilu 1999:

1. Partai Indonesia Baru

2. Partai Kristen Nasional Indonesia

3. Partai Nasional Indonesia

4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

6. Partai Ummat Islam

7. Partai Kebangkitan Ummat

8. Partai Masyumi Baru

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Syarikat Islam Indonesia

11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

12. Partai Abul Yatama

13. Partai Kebangsaan Merdeka

14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

15. Partai Amanat Nasional

16. Partai Rakyat Demokratik

17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

18. Partai Katolik Demokrat

19. Partai Pilihan Rakyat

20. Partai Rakyat Indonesia

21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

22. Partai Bulan Bintang

23. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

25. Partai Nahdlatul Ummat

26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis

27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

29. Partai Islam Demokrat

30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen

31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

32. Partai Demokrasi Indonesia

33. Partai Golongan Karya

35. Partai Kebangkitan Bangsa

36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

37. Partai Buruh Nasional

38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

39. Partai Daulat Rakyat

40. Partai Cinta Damai

41. Partai Keadilan dan Persatuan

42. Partai Solidaritas Pekerja

43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia

45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

46. Partai Nasional Demokrat

47. Partai Ummat Muslimin Indonesia

48. Partai Pekerja Indonesia.

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelum-nya. Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa Daerah Tingkat II di Sumatera Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.

Tetapi tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap penghitungan suara dan pembagian kursi pada Pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih Pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:

Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999.

Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat tanggal 26 Juli 1999.

Setelah disahkan oleh presiden, PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) langsung melakukan pembagian kursi. Pada tahap ini juga muncul masalah. Rapat pembagian kursi di PPI berjalan alot. Hasil pembagian kursi yang ditetapkan Kelompok Kerja PPI, khususnya pembagian kursi sisa, ditolak oleh kelompok partai Islam yang melakukan stembus accoord. Hasil Kelompok Kerja PPI menunjukkan, partai Islam yang melakukan stembus accoord hanya mendapatkan 40 kursi. Sementara Kelompok stembus accoord 8 partai Islam menyatakan bahwa mereka berhak atas 53 dari 120 kursi sisa.

Perbedaan pendapat di PPI tersebut akhirnya diserahkan kepada KPU. Di KPU perbedaan pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui voting dengan dua opsi. Opsi pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus accoord, sedangkan opsi kedua pembagian tanpa stembus accoord. Hanya 12 suara yang mendukung opsi pertama, sedangkan yang mendukung opsi kedua 43 suara. Lebih dari 8 partai walk out. Ini berarti bahwa pembagian kursi dilakukan tanpa memperhitungkan lagi stembus accoord.

Berbekal keputusan KPU tersebut, PPI akhirnya dapat melakukan pembagian kursi hasil pemilu pada tanggal 1 September 1999. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.

Sebagai pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen sehingga mendapatkan 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dibanding Pemilu 1997. PKB dengan 13.336.982 suara atau 12,61 persen, mendapatkan 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen, mendapatkan 58 kursi atau kehilangan 31 kursi dibanding Pemilu 1997. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut, yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9 kursi dibanding Pemilu 1997. Selengkapnya hasil perhitungan pembagian kursi itu seperti terlihat dalam tabel di bawah.

Jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi mencapai 9.700.658. atau 9,17 persen dari suara yang sah.

Apabila pembagian kursi dilakukan dengan sistem kombinasi jumlah partai yang mendapatkan kursi mencapai 37 partai dengan jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi hanya 706.447 atau 0,67 persen dari suara sah.

Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proporsional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder.

Tetapi cara penetapan calon terpilih berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan ranking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapatkan kursi, maka kini calon terpillih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Dengan demikian seseorang calon, sebut saja si A, meski berada di urutan terbawah dari daftar calon, kalau dari daerahnya partai mendapatkan suara terbesar, maka dialah yang terpilih. Untuk cara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II ini sama dengan cara yang dipergunakan pada Pemilu 1971.

Bagaimanapun penyelenggaraan Pemilu-pemilu tersebut merupakan pengalaman yang berharga. Sekarang, apakah pengalaman itu akan bermanfaat atau tidak semuanya sangat tergantung pada penggunaannya untuk masa-masa yang akan datang. Pemilu yang paling dekat adalah Pemilu 2004. Pengalaman tadi akan bisa dikatakan berharga apabila Pemilu 2004 nanti memang lebih baik daripada Pemilu 1999. Pemilu 1999 untuk banyak hal telah mendapat pujian dari berbagai pihak. Dengan pengalaman tersebut, sudah seharusnyalah kalau Pemilu 2004 mendatang lebih baik lagi.

(sumber : http://www.kpu.go.id/index.php/pages/index/MzQz)

Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai spektrum ideologi. Beberapa partai yang ikut serta dalam pemilu ini antara lain: Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan masih banyak lagi.

1. Partai Indonesia Baru

2. Partai Kristen Nasional Indonesia

3. Partai Nasional Indonesia

4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

6. Partai Ummat Islam

7. Partai Kebangkitan Ummat

8. Partai Masyumi Baru

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Syarikat Islam Indonesia

11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

12. Partai Abul Yatama

13. Partai Kebangsaan Merdeka

14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

15. Partai Amanat Nasional

16. Partai Rakyat Demokratik

17. Partai Syarikat Islam Indonesia

18. Partai Katolik Demokrat

19. Partai Pilihan Rakyat

20. Partai Rakyat Indonesia

21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

22. Partai Bulan Bintang

23. Partai Solidaritas Pekerja

25. Partai Nahdlatul Ummat

26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis

27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

29. Partai Islam Demokrat

30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen

31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

32. Partai Demokrasi Indonesia

33. Partai Golongan Karya

35. Partai Kebangkitan Bangsa

36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

37. Partai Buruh Nasional

38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

39. Partai Daulat Rakyat

40.  Partai Cinta Damai

41. Partai Keadilan dan Persatuan

42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia

45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

46. Partai Nasional Demokrat

47. Partai Ummat Muslimin Indonesia

48. Partai Pekerja Indonesia